Myindonesianews.online – Kulonprogo – Empat pedagang depan Stasiun Wates menggugat Bupati Kulon Progo atas tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo pada 12 Agustus 2022.
PT. KAI mengirimkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga kepada para pedagang agar menertibkan sendiri bangunan warung mereka, yang didirikan di atas tanah yang diklaim milik PT. KAI.
Bupati Kulonprogo digugat empat pedagang
Pada tanggal 12 Agustus 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo membongkar bangunan warung para pedagang, yang menurut kuasa hukum para pedagang, dilakukan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Para pedagang mengajukan gugatan karena tindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan penertiban diduga juga tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Gugatan diajukan kepada Bupati Kulon Progo karena Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo memiliki kewenangan berupa mandat, dan tanggunggugat berada pada pemberi mandat yaitu Bupati Kulon Progo, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Para pedagang menuntut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan yang menyatakan bahwa tindakan faktual yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal/tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Foto dokumen myindonesianews.online
Pada agenda sidang terakhir,para pedagang ingin membuktikan batas tanah milik PT.KAI dan batas tanah milik Kadipaten Pakualaman untuk membuktikan bahwasanya PT. KAI hanya mengklaim dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo telah bertindak diduga tanpa berpegang pada peraturan perundang-undangan.
Kelik