Myindonesianews.online – Banyumas – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas empat buah velg dan ban mobil yang terjadi di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku curi velg dan ban mobil yang terjadi di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto. Pelaku berinisial RA (27) warga Kelurahan Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur dan DM (27) warga Desa Pasir Lor, Kec. Karanglewas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi Minggu (22/01/23).
Kronologi curi velg dan ban mobil di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto pada 21 Januari 2023, pukul 10.00 wib. Korban Rino melaporkan hilangnya empat buah velg dan ban mobil di garasi rumah kost yang ia tinggali. Tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
“Korban Rino menemukan bahwa empat buah velg mobil merk JDM beserta ban merk achelera yang diletakkan di garasinya telah raib. Kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 6.200.000,- Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas dan Tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku” ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku curi velg dan ban mobil yang terjadi di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto. Hasil dari penyelidikan tersebut, tim berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Melalui informasi yang didapat, tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian curi velg dan ban mobil di rumah kost belakang SMA Veteran Purwokerto. Pada hari Sabtu (21/1) sekitar pukul 15.00 wib, tim mendapatkan informasi bahwa dua orang tersebut sedang menawarkan 4 buah velg beserta bannya yang identik dengan kejadian tersebut di sebuah toko velg di utara RS Margono. Tim segera menuju toko tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang menawarkan velg tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas dalam penjelasan mengenai hasil penangkapan pelaku.
Saat di introgasi awal dua orang tersebut mengakui telah mengambil velg beserta ban di kost Sokanegara belakang SMA Veteran Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP” pungkas Kasat Reskrim.
RED