Myindonesianews.online – GROBOGAN – Meresahkan masyarakat, itulah gambaran tepat bagi seorang Kepala Dusun di kecamatan Wirosari, yang mestinya memiliki tupoksi untuk menjaga dan melindungi kehormatan masyarakat bukan sebaliknya.
Adalah TK (50), diduga bertindak tabu dengan kejahatan melanggar aturan hukum dengan menselingkuhi seorang wanita dengan inisial MN (42) isteri SY yang telah diketahui oleh hampir semua warga. Oleh karena itulah yang bersangkutan kini pergi dari rumah.
Kadus yang telah menerima fasilitas negara berupa penghasilan tetap dan menerima pula upah bengkok dimana hal itu merupakan kekayaan milik rakyat sebagai kompensasi atas kehormatan dan jasanya,akan tetapi hal itu justru digunakan sebaliknya dengan bertindak arogan dengan merusak rumah tangga warganya yang semestinya dilindungi dan dihormati. Kesewenangan ini dilakukan hanya karena SY suami MN orang yang tidak berdaya,tidak mampu karena hanya sebagai buruh bangunan.
Untuk mendalami soal ini awak media ini telah berhasil menemukan TK dan yang bersangkutan bersedia mengakui seluruh perihal tersebut.
Dia juga mengakui ini sebagai kesalahan baik kepada keluarga,masyarakat dan pemerintah. Sangsi yang akan diterima tentu pemecatan jabatan nya dan secara sosial dia sudah di mosi tidak percaya oleh semua warga didusunnya.
TK menambahkan, kelakuan jeleknya adalah karena dipicu keadaan dan hubungan rumah tangganya yang tidak harmonis. Kelakuan seperti ini sudah biasa dilakukan kaum laki-laki, terutama dilingkungannya.Dia tidak memerinci dilingkungan masyarakat atau lingkungan kerjanya. Dia tambahkan itu sambil menghela napas panjang nya seakan dia tidak rela bila hanya dia yang harus dipersalahkan.
Terkait itu media juga telah menanyakan ke beberapa rekan kerja TK dikantornya, dan mereka menjelaskan bahwa TK benar adanya menerima sanksi dengan diputus jabatan sementara sampai tanggal 26 Maret 2023 yang akan datang.
Sementara, ketika Kades desa itu didatangi awak media untuk dimintai keterangan dalam dalam perimbangan pemberitaan yang bersangkutan tidak pernah bisa ditemui, sekalipun telah dua kali didatangi dikantornya dan dua kali dirumahnya. Sedangkan ketika di hubungi lewat androidnya selalu tidak merespon. Ketika hal ini dikonsultasikan kepada ketua Demang Manunggal kecamatan Wirosari Kanto, ia menjelaskan bahwa sudah diketahui oleh semua anggota Demang memang yang bersangkutan selama ini sulit dihubungi.
“Mungkin karena beliau sudah tua”, kata Kanto.
Beberapa orang sebagai tokoh masyarakat tokoh agama dan pemuda(AZ, Bud, RT) didusunnya yang tidak mau disebut namanya masing-masing menjelaskan keberadaan TK sebagai Kadus di dusunnya tidak layak dipertahankan. Kelakuannya tidak bisa lagi kita tolerir. Justru warga yang telah mengingatkan yang bersangkutan, tetapi dia kepala batu. Maka kami telang mengumpulkan tanda tangan seluruh warga atas usulan pemecatan kepada kepala desa.
Mereka menambahkan hal mengenai TK adalah pelajaran pertama bagi para perangkat desa, agar kedepan tidak ada lagi peristiwa serupa, termasuk pemimpin yang melakukan pernikahan secara tidak resmi alias kumpul kebo, karena pemimpin itu mestinya loyal dan taat hukum bukan sebaliknya bahkan berani salah secara terbuka.
A Nur***