Myindonesianews.online – Tegal – Kantor hukum AL MATHUR Semarang bersama tim pengacaranya siap membantu masyarakat Desa Prupuk Selatan, Kabupaten Tegal yang mengalami masalah hukum terkait dugaan pembohongan yang dilakukan oleh CV. Ronny Truko terkait kegiatan tambang di daerah mereka.
“Kami dari kantor hukum AL MATHUR siap membantu warga Prupuk Selatan dalam masalah hukum yang sedang dihadapi,” kata Ekawati Endah Budilestari, SH, salah satu pengacara dari kantor tersebut, seperti dikutip dari press release yang diterima pada Senin (13/3).
Menurut dugaan warga, Kades Prupuk Selatan diduga mendukung kegiatan tambang yang dilakukan oleh CV. Ronny Truko. Selain itu, pertambangan ilegal juga diduga telah terjadi bertahun-tahun di Desa Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Warga sebelumnya telah melakukan aksi demo namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintahan setempat dan aparat penegak hukum terkait penolakan tambang tersebut.
“Warga Desa Prupuk Selatan menolak adanya kegiatan pertambangan di wilayahnya karena mempertimbangkan dampak lingkungan yang sangat merugikan warga,” tambah salah satu warga kepada kuasa hukum dari kantor hukum AL MATHUR.
Warga desa Prupuk Selatan juga telah menyampaikan penolakan dan penutupan penambangan secara tertulis kepada DPRD Kabupaten Tegal pada tanggal 7 Februari 2023.
“Kami berharap kegiatan tambang yang merugikan warga segera dihentikan dan pihak berwenang menindak tegas CV. Ronny Truko yang diduga melakukan pembohongan terkait kegiatan tambang di daerah kami,” tutup Ekawati.
RED
Source : WhatsApp