Myindonesianews, Bandung – Pihak pelaksana CV Putra Abu Bakar, yang mengerjakan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Lembur Awi – Sukaura, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menyatakan keberatan atas pemberitaan di salah satu media online yang dinilai sepihak dan merugikan nama baik CV. Jumat (12/8/2025)
“Seharusnya sebelum tayang, konfirmasi dulu ke pihak pelaksana CV. Kami punya hak jawab dan koreksi,” ujar Deny, pelaksana lapangan CV Putra Abu Bakar.
Deny merasa isi berita tersebut memojokkan pihak pelaksana CV. Ia berharap dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, sebagai sosial kontrol, media seharusnya memberikan arahan dan menunjukkan bagian pekerjaan yang dianggap tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Dengan demikian, pihak pelaksana dapat mengetahui letak kesalahannya. Deny juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki kode etik profesi jurnalis, sehingga seharusnya ada saling koreksi.
Deny menambahkan, hasil temuan di lapangan seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Jika berita sudah tayang tanpa konfirmasi, maka pihaknya menganggap pemberitaan tersebut sepihak.