Breaking News!!..”Ngangsu” Solar Bersubsidi yang Bikin Heboh di SPBU 44.572.15 Masaran Sragen

Myindonesianews.online – SRAGEN – Aksi sopir truk Nakal yang mengangsu bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Jalan Sragen Solo tepatnya di KM 17,5 Jln Raya Solo Sragen Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen,Rabu (21/11/22).

Melansir dari laman ptberitaistana.co.id yang sedang trending topik,terpantau oleh awak media radaksijateng81 saat memergoki langsung pelaku supir Truk yang bermodus membeli solar bersubsidi jenis solar pada hari sabtu tanggal 19 November 2022 sebanyak 94.120 liter dengan harga Rp6800 dengan total 640.000.

Dugaan membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU POM bensin yang berada di jalan Raya Solo-Sragen No. 44.572.15. Kami melakukan pantuan dan mendapatkan sopir truk yang sedang ngangsu atau beli solar bersubsidi di SPBU.

Dugaan pelaku yang beli solar bersubsidi menggunakan truk yang sudah dimodifikasi dengan isi 94.120 liter seharusnya kapasitas tangki solar truk engkel jenis FE 71 PS adalah 70 liter.

Saat berada di lokasi mendapati bahwa modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memodifikasi truk tangki.


“Jadi oknum ini sudah memodifikasi dulu truknya, bak truk diisi tangki berukuran lebih besar. Orang nggak paham kalau muatan truk ternyata isinya tangki berukuran besar,” jelasnya.

Mengutip dari laman yang sama saat awak media radaksijateng81 mau konfirmasi ke sopir Truk tiba tiba langsung melarikan diri merasa ketakutan melihat awak media yang mau konfirmasi.

Di tempat yang sama Saat awak media mau melakukan konfirmasi staf/mandor sendiri bahwa di SPBU ini sering ada yang ngangsu cuma saya belum pernah tau ucapannya kepada awak media ini.

Sementara itu Windi saat di temui36 awak media sendiri mengatakan tolong jangan diperlihatkan karena pernah discorsing tidak di suplai solar dari pertamina selama tiga bulan dan menawarkan nominal uang kepada awak media ini, dan uang tersebut di anggap untuk pengganti uang bensin, namun dari awak media menolak, awak media jawab mbak nya mau menyuap kita ya? Lalu mbaknya menjawab ini bukan uang suap tapi pengganti uang bensin dari Semarang ke Sragen.

Tiba-tiba Windi meminta identitas KTA dengan alasan laporan ke pimpinan, namun KTA tersebut disalahgunakan dan disebarluaskan ke publik.

Lebih lanjut Windi menyampaikan ke awak media akan menelfon pimpinan, namun setelah menunggu 1 jam lebih yang datang bukan pimpinan tapi Polisi Polsek Masaran.


Sementara itu Tim Kuasa Hukum dari media akan segera menangani dengan adanya penyebaran KTA media sosial dengan melanggar undang-undang dan Peraturan IT mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 berisi tentang aturan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya pengguna internet khususnya media sosial, bermunculan banyak kasus terkait informasi dan transaksi elektronik.***

RED

Source : ptberitaistana.co.id

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *