Berulah Lagi,Residivis Pencurian Ditangkap Polsek Bobotsari

Myindonesianews.online – Purbalingga – Polsek Bobotsari polres Purbalingga berhasil mengamankan residivis kasus pencurian setelah melakukan tindakan kejahatan di Desa Majapura.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menyatakan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Minggu (8/1/2023) di depan sebuah warung di Desa Majapura. Pelaku yang ditangkap memiliki inisial SR (61) dan merupakan seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

“Tersangka adalah pelaku yang pernah dihukum karena pencurian,”ungkap Kasat Reskrim bersama Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, Rabu (18/1/2023).

Korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, mengalami kejadian pencurian saat dia pergi ke warung untuk membeli sesuatu. Korban memarkir motor dan meninggalkan handphone di dashboard motor.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor melihat handphone yang tergeletak di dashboard sepeda motor korban lalu mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celananya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai tersangka saat beraksi. Selain itu, diamankan barang bukti dari korban berupa dusbook handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelum kejadian ia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar. Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah. Saat itu, tersangka melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga kemudian mengambilnya.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian. Karena tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi.

S al arif

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *