Myindonesianews.online – MAKASSAR -Eksekusi gedung showroom mobil di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/4/2025), diwarnai bentrok antara aparat keamanan dan massa yang menolak pengosongan lahan.
Massa melakukan perlawanan dengan membakar ban bekas, melempari polisi dengan batu, serta menembakkan petasan ke arah barikade aparat. Situasi sempat memanas sehingga memaksa kepolisian mengambil tindakan tegas.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darwis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memprediksi adanya perlawanan.
“Ada perlawanan berdasarkan analisa kami, sehingga kami menyesuaikan kekuatan personel yang diturunkan,” ujarnya di lokasi.
Untuk mengamankan proses eksekusi, Polrestabes Makassar bersama Polda Sulsel mengerahkan sekitar 900 personel. Mereka membentuk beberapa lapis pertahanan untuk menghadang massa yang bertindak anarkis.
Bentrok membuat proses eksekusi molor dari jadwal semula. Polisi menggunakan kendaraan taktis, water cannon, dan pengerahan pasukan untuk memukul mundur massa.
“Alhamdulillah, walaupun sedikit lebih lama, semua berjalan dengan lancar,” tambah Darwis.
Menurut Darwis, prosedur penanganan massa dilakukan secara bertahap.
“Kami tidak bisa memastikan estimasi waktu pasti karena ada tahapan-tahapan pendorongan terhadap massa aksi,” katanya.
Dalam video yang beredar, massa terlihat melempari aparat dengan batu dan menembakkan petasan ke arah barikade polisi. Aparat kemudian membubarkan massa secara perlahan menggunakan kendaraan lapis baja dan semprotan air bertekanan tinggi. Hingga sore hari, lokasi eksekusi tetap dijaga ketat untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan.
Sengketa Tiga Dekade
Eksekusi showroom ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penasehat Hukum Edy Aliman, H. Ulil Amri, menyatakan, sengketa atas lahan showroom Mazda tersebut telah berlangsung hampir tiga dekade.
“Alhamdulillah, setelah hampir 30 tahun bergulir dalam pusaran sengketa hukum, eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani akhirnya dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut H. Ulil, lahan seluas 3.825 meter persegi tersebut telah melalui berbagai tahapan proses hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (kasasi), hingga Peninjauan Kembali (PK), yang semuanya memenangkan pihak Edy Aliman.
“Semua bukti telah diuji di pengadilan, dan seluruh putusan hukum menyatakan lahan ini sah milik Edy Aliman. Tidak ada lagi alasan untuk menghalangi eksekusi,” tegas H. Ulil.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Edy Aliman, yang memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi polemik hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.
Pihak Penghuni Protes
Di sisi lain, pihak penghuni showroom menolak eksekusi. Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik showroom, Ichsanullah, menyatakan bahwa tindakan Jen Tang dan Edy Aliman dinilai melanggar kesepakatan tertulis yang dibuat di Jakarta pada 12 Agustus 2024, di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H.
Menurut Ichsanullah, dengan adanya kesepakatan tersebut, putusan eksekusi dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
“Sehingga, baik sekarang maupun di kemudian hari, putusan tersebut dianggap telah tidak mempunyai daya eksekusi,” tandasnya.
Hadi Susilo