Myindonesianews.online || Sumedang,- Babinsa Kodim 0610-04/Tanjungsari Kodim 0610/Sumedang berhasil meringkus terduga pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Tanjungsari Kab. Sumedang, Jum’at (14/04/2023).
Demikian disampaikan Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti melalui saluran telepon seluler, Sabtu (15/04/2023).
Dandim mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Pandaisari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari ada transaksi obat-obatan.
“Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 17.00 kami perintahkan anggota untuk mendatangi lokasi yang ditunjukkan oleh masyarakat kemudian saat di lokasi langsung mengamankan dua orang pemuda berinisial MN (26) dan H (26),” jelas Dandim.
Dari kedua pemuda tersebut, anggota Koramil berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang diantaranya 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya.
“Dari keterangan sementara, pelaku MN dan H mengatakan bahwa target penjualan kepada para pemuda yang ada di Tanjungsari. Selanjutnya terduga pelaku dan semua barang bukti diserahkan ke Polsek Tanjungsari Kab. Sumedang untuk proses lebih lanjut,” jelas Dandim.
Dandim mengajak semua pihak mulai dari pemuda, pemerintah hingga masyarakat untuk lebih giat mengkampanyekan tentang bahaya narkoba karena di Sumedang Kodim sudah sering meringkus para pengedar Narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada TNI, ini adalah bentuk begitu dekatnya TNI dengan masyarakat sehingga begitu ada hal yang mencurigakan langsung lapor,” pungkas Dandim. (Pendam III/Siliwangi).