Apa Kabar LP GMBI?!Polda Sulsel Adakan Jumat Curhat, Dengar Keluhan Masyarakat

Myindonesianews.online – Makassar – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, menerima berbagai aspirasi masyarakat melalui program Jumat Curhat.

Kegiatan curhat Jumat diadakan di Mesjid An Nur Baddoka di Kecamatan Biringkanaya di Kota Makassar pada Jumat tanggal 30 Desember 2022.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda bersama Wakapolda Sulsel, Irwasda, dan PJU lainnya akan mendengarkan langsung curhatan dari ketua RT dan ketua RW dari Kelurahan Laikang, Biringkanaya yang tinggal di lingkungan sekitar Mapolda Sulsel.

Setelah mendengarkan curhatan dari masyarakat yang hadir di acara Jumat Curhat di Mesjid An Nur Baddoka di Kota Makassar pada 30 Desember 2022, Kapolda akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah yang ada.

Masyarakat akan mencurhatkan masalah-masalah mereka di depan Kapolda Sulsel. Sebelumnya, Kapolda mengatakan bahwa Jumat Curhat adalah program Quick Wins Kapolri yang bertujuan untuk mendengar langsung keluhan atau masalah yang dirasakan oleh masyarakat.

Harapannya, kata Kapolda, bersama-sama kita bisa mencari solusi atas permasalahan masyarakat, khususnya usulan pengamanan, kita menjembatani dengan instansi terkait.

“Jadi tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat serta menjaga hubungan baik antara keduanya,” kata Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menyatakan bahwa kegiatan Jumat Curhat akan terus dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas, Polsek, dan Polres setempat, dengan tujuan untuk membantu mencari solusi untuk setiap masalah yang timbul.

“Kapolda membuka ruang curhat bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau keluhan terkait kejahatan pungli dan gangguan Kamtibmas lainnya.”terang Kapolda Sulsel.

Menolak untuk melupakan kejadian di mana Polda Sulawesi Selatan mengancam dan menghadang pasukan LSM Gerakan Masyarakat Indonesia Bawah (GMBI) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Laporan dari ketua GMBI Wilter Sulsel, Drs Sadikin S, tanggal 7 Oktober 2021 telah diterima oleh Polda Sulsel dengan surat pemberitahuan bernomor: B/1795 A 1/X RES 1.24/2021/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2021.

Setelah itu diserahkan ke Kapolres Sinjai. Berdasarkan surat Kapolda Sulsel kepada Kapolda Sinjai nomor:
B/3809/X/RES/2021/Ditreskrimum.

Mengenai hal tersebut, Drs. Sadikin S. mengkonfirmasi bahwa dia hanya mengibarkan laporannya seperti mengibarkan telur.

“Sepertinya telurnya masih di erami sulit untuk menetas,” tulis Sadikin pada Sabtu tanggal 31 Desember 2022.

Sementara proses kasus pengancaman dan penghadangan tersebut hingga saat ini belum diketahui apa yang terjadi dan bagaimana kelanjutannya.RED

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Ingin beriklan? Hubungi kami