Saat Konferensi Pers yang digelar di ruang Media Center Mapolresta Magelang pada, Senin (12/6/2023), Kapolresta Magelang Polda Jateng KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa Korban bernama Rizal yang berprofesi sebagai buruh, beralamat di Dusun Gondang, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Myindonesianews.online – Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah – Kurang dari 24 jam, para pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Culengan, Desa Gondang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (11/06/2023) dini hari.
Berawal pada hari Sabtu (10/06) jam 01.00 Wib, korban sedang ditato oleh pelaku INF alias I, baru setengah jadi selanjutnya korban diajak minum-minuman keras, akan tetapi korban hanya mempunyai uang Rp 8.000,- dan pelaku INF menawarkan untuk hp milik korban digadaikan saja untuk tambahan beli minuman dan rokok, sedangkan uang untuk membayar tato dibayarkan lain hari saja.
Kemudian para pelaku INF alias I, SAR, YN, serta korban minum bersama, setelah habis membeli minuman lagi dan korban muntah, akhirnya oleh pelaku INF, korban diseret dan ditendang dibagian kepala mengenai hidung hingga mengeluarkan darah.
Korban dibawa menuju ketempat lomba kolongan burung merpati, dan dilokasi tersebut korban dianiaya oleh ketiga pelaku dengan cara dipukul dan ditendang dibagian badan serta kepala, selanjutnya korban tergeletak dan akhirnya para pelaku sepakat korban di tinggalkan di lantai rumah warga tanpa alas dengan kondisi mengalami pendarahan dibagian hidungnya.
Kombes Pol Ruruh Wicaksono menerangkan keluarga korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Akhirnya dengan serangkaian kegiatan penyelidikan pada Minggu (11/06) dini hari pelaku YN dan SAR diamankan di rumah YN beserta barang buktinya, sedangkan INF berhasil diamankan beserta barang bukti handphone milik korban di tempat Kostnya di wilayah Wringin putih”, ujarnya.
Kapolresta Magelang menambahkan saat para pelaku di mintai keterangannya menerangkan bahwa motif para pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena dendam, yaitu perkataan dari korban yang sering mengadu domba antara para pelaku dengan mengatakan YN hanya jago kandang saja dan juga mengatakan kalau isterinya YN diboncengkan oleh INF, sehingga memancing emosi ketiga pelaku.
Akibat dari tindakan penganiayaan tersebut korban mengeluarkan banyak darah dan akhirnya belum sempat dilarikan kerumah sakit, kondisinya tidak tertolong dan korban meninggal dunia.
2 (dua) HP milik korban dan pelaku INF, 2 (dua) Spm milik korban dan pelaku YN serta 1 (satu) Jamper milik korban turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, pungkas Ruruh. (Mujiono Tugino)