Aksi Pemotongan Bantuan PKH oleh Pejabat RT di Desa Krobokan, Warga Mengaku Tertekan

Myindonesianews.online – Boyolali – Dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang oknum pejabat RT bernama Sutoto, Ketua RT 11 Dusun Pringjowo, Desa Krobokan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.

Sutoto, pejabat RT 11 Pringjowo Krobokan

Berdasarkan Informasi yang diterima wartawan Myindonesianews mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama, dengan alasan “pemerataan” untuk diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pejabat RT 11 Pringjowo Krobokan (Sutoto)

Namun, tindakan ini memicu keresahan masyarakat. Meski mayoritas warga menentang praktik tersebut, mereka tidak berani bersuara karena adanya ancaman berupa sanksi sosial dari sang Ketua RT.

“Kami takut melawan, karena beliau mengancam kami akan diasingkan secara sosial jika menolak atau melawan keputusan ini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, aksi pemotongan ini dilakukan tanpa melalui musyawarah maupun kesepakatan bersama, baik di tingkat RT maupun desa. Bahkan, tokoh-tokoh desa mengaku tidak mengetahui adanya praktik pemotongan bantuan tersebut.

Menurut regulasi yang diatur dalam perundang-undangan, bantuan PKH merupakan hak mutlak para penerima manfaat dan tidak boleh diselewengkan untuk tujuan apapun. Hal ini jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang menegaskan bahwa bantuan sosial harus diterima secara utuh oleh pihak yang berhak.

Warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik yang merugikan ini. Mereka juga meminta agar sistem pendistribusian bantuan sosial diawasi lebih ketat agar tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun aparat terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

RED

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *