7 Pemuda Simpan Pil Koplo di Celana Dalam Ditangkap Polresta Surakarta

Myindonesianews.online – Solo – Polisi berhasil menangkap 7 warga Nusukan saat terlibat dalam pesta minuman keras di tempat parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari, Surakarta. Warga berinisial MKS (21) diketahui membawa pil koplo jenis eximer yang dilarang sebanyak 10 butir saat ditangkap bersama 6 temannya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi,S.I.K,MH,MSi mengumumkan tangkap 7 warga yang terlibat dalam pesta minuman keras pada hari Senin. Salah satu dari warga tersebut ditemukan membawa pil koplo jenis eximer yang dilarang.

“Penangkapan 7 pemuda yang sedang terlibat dalam pesta miras di tempat parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari, Surakarta dilakukan setelah menerima laporan dari warga melalui call center Tim Sparta” jelas Kompol Dani, Selasa (24/01/2023).

Setelah menerima laporan dari warga, Tim Sparta segera menuju ke lokasi yang ditunjuk, di tempat parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari, Surakarta. Saat sampai di lokasi, tim menemukan sekelompok anak muda yang sedang terlibat dalam pesta minuman keras.

“Salah satu dari 7 pelaku ditangkap membawa pil koplo jenis eximer yang disimpan di celana dalamnya”terang Kompol Dani.

MKS awalnya menyangkal membawa pil koplo, namun penggeledahan Tim Sparta menemukan 10 butir pil yang dibungkus dengan kertas rokok dan disimpan di celana dalamnya menurut Kompol Dani.

“Tim Sparta berhasil menyita barang bukti seperti 1 botol air mineral berisi setengah CIU, 10 butir pil eximer, dan 1 buah button stick saat melakukan penangkapan,” tambahnya.

Kasat Samapta menerangkan 7 pelaku diusut di Mako Polresta Surakarta, 6 di tipiring, satunya diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku MKS dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 197 UU Kesehatan tahun 2009,” tutup Kasat Samapta.

Bagikan berita ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *