Myindonesianews.online – SEMARANG – Prestasi awal tahun 2023,Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Batang Berhasil Menangkap 5 Orang yang Diduga Melakukan Curras Bersenpi di Wilayah Batang.
Hal itu disampaikan Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers mengungkap kasus tersebut, Senin (1/2/2023), di Mako Ditreskrimum Polda Jateng.
Dalam siaran persnya, yang dinaungi Dirtipidum Bareskrim Polri menyebutkan, lima pelaku dan satu orang lainnya yang masih buron melakukan tindak pidana tersebut dengan membawa senjata.
Mereka merampas uang dan barang berharga dari rumah korban, seorang pengusaha bernama Ahmad Tahrori atau yang akrab disapa Kaji Pelet Dk. Gerdu, Ds. Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Kamis (22/12) malam.
Lima pelaku yang ditangkap berinisial DS (30), warga Smg Timur Kota Semarang, dan beberapa warga Lampung termasuk FS (32), warga Kecamatan Pelawan, kabupaten Sarolagun; AP (50), tinggal di Way Serdang, kecamatan Puji; ACU (20), berdomisili di Gembong Kab. Pati; dan J (46), tinggal di Kec. Penawar Lama, kabupaten Tulang Bawang.
“Berkat kegigihan Satreskrim Polres Batang dibantu Jatanras Polda Jateng, kelima pelaku ini dapat kami tangkap pada hari Jumat kemarin di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya.
Para Pelaku adalah merupakan Residivis Saling Mengenal Saat Menjalani Hukuman di LP Kedungpane dan Dalam Aksinya Tersebut, Mereka Berbagi Tugas.
“Pelaku ini sudah dua kali melakukan pelanggaran berulang, bahkan pelaku yang berinisial ACU dari Pati kembali melakukan pelanggaran sebanyak empat kali. Dalam aksinya, mereka masuk ke rumah korban dengan melompati tembok, kemudian bersenjatakan empat pucuk senjata rakitan, mengancam dan menggunakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.
Diuraikan bahwa kasus bermula pada Kamis (22/12) malam, para pelaku dengam mengendarai KBM Avanza abu-abu mendatangi rumah Kaji Pelet.
“Karena Pagar Rumah Korban Terkunci, Pelaku Memasuki Rumah dengan Melompat Tembok dan Merusak Pintu Samping Rumah Menggunakan Balok Kayu,”Ujar Dirreskrimum Polda Jateng Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
“Di rumah korban, pelaku menodongkan pistol dan meminta korban yang sedang bersembunyi bersama istri dan anaknya untuk keluar dari kamar mandi. Bahkan salah seorang pelaku memukul kepala saksi karena tidak menuruti permintaan pelaku,” dia menambahkan.
Saat di dalam kamar mandi, korban sempat menghubungi ketua RT setempat yang bernama Eko Riyanto. Namun nahas, saat mengecek rumah korban, ketua RT itu malah ikut disekap di kamar mandi oleh para pelaku.
“Setelah korban menunjukkan kunci brankas, para pelaku menggasak uang senilai Rp. 108 juta dan barang berharga yang tersimpan di brankas. Usai menjalankan aksinya, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban,” lanjutnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 4 senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber.
Sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana melakukan kejahatan juga disita petugas.
“Petugas juga masih memburu 1 rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi pencurian ini,” tegas Djuhandani.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. RED